Ditjen Pajak Usahakan Keterbukaan Akses Kartu Kredit
Minggu, 01 Agu 2004 14:35 WIB
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat akan mengusahakan keterbukaan akses terhadap kartu kredit. Langkah ini sebagai upaya Ditjen Pajak untuk membuka semua akses agar tahun 2007 nanti akan tercipta APBN mandiri yang seluruhnya dibiayai oleh pajak."Kita bekerja terus agar akses terbuka mudah-mudahan sesuai scedul. Mungkin dalam waktu dekat yang bisa dibuka aksesnya adalah credit card," kataDirjen Pajak Hadi Poernomo, di sela-sela sosialisasi pajak terhadap 500 putra-putri pegawai pajajk di kantor Pusat Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (1/8/2004). Saat ini, Ditjen pajak terus mengadakan menjajakan dengan berbagai pihak untuk menegaskan kartu kredit bukan rahasia. Hadi lantas mengurai, berdasarkan pasal 40 UU nomor 10 tahun 1998, yang merupakan rahasia adalah nasabah penyimpan dan simpanannya. Nantinya, lanjut Hadi, akan dilakukan semacam MoU dengan Asosiasi Kartu Kredit mengenai pembukaan akses kartu kredit ini oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah mengadakan MoU dengan Bank Indonesia (BI) untuk membuka akses di perbankan. Kedua akses yang telah dibuka yakni pertama, semua permintaan kredit ke bank seandainya bank meminta laporan keuangan maka laporan keuangan tersebut harus sama dengan laporan keuangan yang disampaikan ke pajak. Kedua, peminjam uang di bank bukan lagi rahasia bagi Ditjen Pajak.Saat ini setidaknya masih ada 5 akses lain yang belum terbuka bagi Ditjen Pajak yakni deposito, nasabah penyimpan dan simpanannya, lalu lintas devisa, kredit card, dan money laundering.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































