Pada 6 Februari 2012 lalu Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 dan 20 tahun 2012, telah menaikkan uang pensiun pokok minimal anggota TNI/Polri.
PP yang berlaku surut mulai 1 Januari 2012 ini menyatakan pensiunan TNI/Polri minimal memperoleh pensiunan pokok Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000). Belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Berikut daftar lengkap uang pensiun pokok anggota TNI berdasarkan golongannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pensiunan pokok pensiunan Golongan I/Tamtama terendah adalah Rp 1.325.000, tertinggi Rp 1.774.200.
- Pensiun pokok tertinggi Golongan II/Bintara Rp 2.410.100 (sebelumnya Rp 2.156.700)
- Golongan III/Pama (Perwira Pertama) Rp 2.852.400 (sebelumnya Rp 2.539.500)
- Golongan IV/Pamen (Perwira Menengah) Rp 3.128.300 (sebelumnya Rp 2.785.100)
- Golongan V/Pati (Perwira Tinggi) Rp 3.538.200 (sebelumnya Rp 3.150.000).
- Tamtama Rp 2.365.600
- Bintara dari Rp 1.693.700-Rp 3.213.400
- Pama dari Rp 2.198.400-Rp 3.803.100
- Pamen dari Rp 2.411.100-Rp 4.171.00
- Pati dari Rp 2.644.400-Rp 4.717.500.
Sedangkan tunjangan pokok untuk warakawuri/duda anggota TNI yang meninggal dalam dinas untuk golongan Tamtama tertinggi Rp 1.182.800, Bintara Rp 1.606.700, Pama dari Rp 1.099.200-Rp 1.901.600, Pamen Rp 1.205.600-Rp 2.085.500, dan Pati Rp 1.322.200-Rp 2.358.800.
Untuk pensiun pokok anggota Polri yang termuat dalam lampiran PP No. 20 Tahun 2012 nilai nominalnya sama untuk golongan/pangkat atau kategori yang sama dengan anggota TNI.
Selain pensiunan anggota TNI/Polri, Presiden SBY melalui PP Nomor 21, 22, dan 23 tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 juga menaikkan tunjangan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), para perintis kemerdekaan/kebangsaan, dan para veteran pejuang kemerdekaan. Kenaikan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2012.
Pada PP No. 21 Tahun 2012 disebutkan, bekas anggota KNIP diberikan tunjangan sebesar Rp 1.988.000 (sebelumnya Rp 1.807.000). Apabila bekas anggota KNIP meninggal, maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.481.000 (istri pertama) dari besaran sebelumnya Rp 1.346.000. Tunjangan dihentikan bila janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.
Sementara pada PP No. 22 Tahun 2012 disebutkan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan menjadi sebesar Rp 1.988.000 (sebelumnya Rp 1.807.000). Bila meninggal kepada janda/duda diberikan penghargaan sebesar Rp 1.481.000 (sebelumnya Rp 1.346.000).
Pasal 3 Ayat 2 PP. No. 22 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan dibagi rata.
Sedang kenaikan tunjangan untuk para veteran tertuang dalam PP No. 23/2012. Dalam PP ini disebutkan bahwa kepada veteran RI diberikan tunjangan sebesar: Golongan A Rp 1.224.000 (sebelumnya Rp 1.113.000); Golongan B Rp 1.192.000 (sebelumnya Rp 1.084.000); Golongan C Rp 1.144.000 (sebelumnya Rp 1.040.000); Golongan D Rp 1.115.000 (sebelumnya Rp 1.014.000); dan Golongan E Rp 1.091.000 (sebelumnya Rp 992.000).
Untuk janda/duda Gol. A Rp 1.111.000 (sebelumnya Rp 1.010.000); Gol. B Rp 1.059.000 (sebelumnya Rp 963.000); Gol. C Rp 1.010.000 (sebelumnya Rp 918.000); Gol. D Rp 965.000 (sebelumnya Rp 877.000); dan Gol. E Rp 922.000 (sebelumnya Rp 838.000).
(dnl/qom)