SBY Naikkan Gaji Pensiunan Jenderal Jadi Rp 3,538 Juta

SBY Naikkan Gaji Pensiunan Jenderal Jadi Rp 3,538 Juta

- detikFinance
Senin, 20 Feb 2012 14:44 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menaikkan uang pensiun pokok purnawirawan anggota TNI/Polri dari perwira pertama hingga golongan perwira tinggi atau jenderal rata-rata 7%. Ini dia daftar lengkapnya.

Pada 6 Februari 2012 lalu Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 dan 20 tahun 2012, telah menaikkan uang pensiun pokok minimal anggota TNI/Polri.
PP yang berlaku surut mulai 1 Januari 2012 ini menyatakan pensiunan TNI/Polri minimal memperoleh pensiunan pokok Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000). Belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berikut daftar lengkap uang pensiun pokok anggota TNI berdasarkan golongannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


  • Pensiunan pokok pensiunan Golongan I/Tamtama terendah adalah Rp 1.325.000, tertinggi Rp 1.774.200.
  • Pensiun pokok tertinggi Golongan II/Bintara Rp 2.410.100 (sebelumnya Rp 2.156.700)
  • Golongan III/Pama (Perwira Pertama) Rp 2.852.400 (sebelumnya Rp 2.539.500)
  • Golongan IV/Pamen (Perwira Menengah) Rp 3.128.300 (sebelumnya Rp 2.785.100)
  • Golongan V/Pati (Perwira Tinggi) Rp 3.538.200 (sebelumnya Rp 3.150.000).
Adapun pensiun pokok tertinggi anggota TNI penderita cacat saat bertugas:


  • Tamtama Rp 2.365.600
  • Bintara dari Rp 1.693.700-Rp 3.213.400
  • Pama dari Rp 2.198.400-Rp 3.803.100
  • Pamen dari Rp 2.411.100-Rp 4.171.00
  • Pati dari Rp 2.644.400-Rp 4.717.500.
Untuk pensiun pokok warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua sesuai PP No. 19 Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 993.800 (tamtama), Bintara tertinggi Rp 1.124.700, Pama tertinggi Rp 1.331.100, Pamen tertinggi Rp 1.459.900, Pati tertinggi Rp 1.651.200.

Sedangkan tunjangan pokok untuk warakawuri/duda anggota TNI yang meninggal dalam dinas untuk golongan Tamtama tertinggi Rp 1.182.800, Bintara Rp 1.606.700, Pama dari Rp 1.099.200-Rp 1.901.600, Pamen Rp 1.205.600-Rp 2.085.500, dan Pati Rp 1.322.200-Rp 2.358.800.

Untuk pensiun pokok anggota Polri yang termuat dalam lampiran PP No. 20 Tahun 2012 nilai nominalnya sama untuk golongan/pangkat atau kategori yang sama dengan anggota TNI.

Selain pensiunan anggota TNI/Polri, Presiden SBY melalui PP Nomor 21, 22, dan 23 tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 juga menaikkan tunjangan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), para perintis kemerdekaan/kebangsaan, dan para veteran pejuang kemerdekaan. Kenaikan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2012.

Pada PP No. 21 Tahun 2012 disebutkan, bekas anggota KNIP diberikan tunjangan sebesar Rp 1.988.000 (sebelumnya Rp 1.807.000). Apabila bekas anggota KNIP meninggal, maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.481.000 (istri pertama) dari besaran sebelumnya Rp 1.346.000. Tunjangan dihentikan bila janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.

Sementara pada PP No. 22 Tahun 2012 disebutkan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan menjadi sebesar Rp 1.988.000 (sebelumnya Rp 1.807.000). Bila meninggal kepada janda/duda diberikan penghargaan sebesar Rp 1.481.000 (sebelumnya Rp 1.346.000).

Pasal 3 Ayat 2 PP. No. 22 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan dibagi rata.

Sedang kenaikan tunjangan untuk para veteran tertuang dalam PP No. 23/2012. Dalam PP ini disebutkan bahwa kepada veteran RI diberikan tunjangan sebesar: Golongan A Rp 1.224.000 (sebelumnya Rp 1.113.000); Golongan B Rp 1.192.000 (sebelumnya Rp 1.084.000); Golongan C Rp 1.144.000 (sebelumnya Rp 1.040.000); Golongan D Rp 1.115.000 (sebelumnya Rp 1.014.000); dan Golongan E Rp 1.091.000 (sebelumnya Rp 992.000).

Untuk janda/duda Gol. A Rp 1.111.000 (sebelumnya Rp 1.010.000); Gol. B Rp 1.059.000 (sebelumnya Rp 963.000); Gol. C Rp 1.010.000 (sebelumnya Rp 918.000); Gol. D Rp 965.000 (sebelumnya Rp 877.000); dan Gol. E Rp 922.000 (sebelumnya Rp 838.000).


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads