Polri Siap Serahkan Gula Ilegal untuk Dilelang
Senin, 02 Agu 2004 15:00 WIB
Jakarta -
Mabes Polri siap menyerahkan 73 ribu ton gula impor ilegal kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi untuk dilelang."Gula masuk dalam kategori barang komoditi yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Dalam hal ini bila ada keputusan lelang maka gula itu akan diserahkan kepada menteri sebagaimana yang diatur oleh UU," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (2/8/2004).Rini, Jumat (30/1/2004) lalu, menyatakan tetap akan melakukan proses lelang gula ilegal tanpa harus terlebih dahulu menunggu hasil keputusan pengadilan. Pelelangan barang ilegal itu, kata Rini dibenarkan Undang-Undang Kepabeanan. Dalam UU itu disebutkan apabila barang itu sebenarnya dianggap dilarang dan tidak dapat ditahan lama maka tak memerlukan keputusan pengadilan. Selain merupakan barang yang dilarang, gula kata Rini, juga merupakan bahan yang tidak dapat bertahan lama karena cepat mencair pada suhu panas. Dua alasan itu, menurut Rini, cukup untuk memutuskan gula ilegal 73 ribu ton tersebut bisa segera dilelang. Keputusan lelang itu mendapat sejumlah kritikan. Pelelangan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan. Pelelangan bisa menjadi pembenaran aktivitas ilegal.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
