"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Dalam salinan PP tersebut terlihat PP tersebut diteken atas nama Jenderal TNI Soeharto pada 5 Maret 1974.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Pejabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.
(dnl/ang)