Demikian disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
"Pedagang nggak masalah, pulang kerja buka warung boleh dong," ujarnya.
Selain toko kelontong, Azwar juga mengatakan apabila istri PNS yang bersangkutan membuka usaha seperti bisnis katering, masih diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan PNS melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya diatur dalam peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974. Aturan ini sudah ada dan dibuat pada zaman Presiden Soeharto.
Dalam salinan PP tersebut terlihat PP tersebut diteken atas nama Jenderal TNI Soeharto pada 5 Maret 1974.Aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Pejabat berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
(dnl/hen)











































