Belum Diputuskan Perpanjangan Tugas Tim Pemberesan BPPN

Belum Diputuskan Perpanjangan Tugas Tim Pemberesan BPPN

- detikFinance
Selasa, 03 Agu 2004 14:41 WIB
Jakarta - Ketua Tim Pemberesan BPPN Syafruddin Temenggung mengaku hingga saat ini ia belum tahu, apakah sudah ada keputusan perpanjangan masa tugas tim pemberesan mengingat hal itu merupakan keputusan presiden dan menkeu."Saya tidak tahu apa-apa diperpanjang atau tidak. Itu kan keputusan presiden dan menkeu. Saya cuma administrasi," katanya di Gedung Sudirman Square, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Selasa, (3/8/2004).Sebelumnya anggota BPK Bambang wahyudi mengatakan, BPK hingga saat ini belum bisa melakukan audit atas nilai aset BPPN karena belum diserahkannya penilaian dari Depkeu. Karena audit memerlukan waktu lama diperkirakan masa tugas tim pemberesan akan diperpanjang.Lebih lanjut Syaf menjelaskan, audit terhadap BPPN meliputi tiga jenis audit yakni kinerja, keuangan dan sisa aset. Untuk audit kinerja yang meliputi 12 bagian yang harus diaudit seperti PKPS, divestasi dan penyehatan bank diperkirakan selesai Agustus ini.Namun untuk audit keuangan dan sisa aset diperkirakan perlu waktu lebih lama karena hingga saat ini konsultan penilaiannya belum juga ditunjuk."Yang lama itu audit keuangan dan sisa aset karena konsultannya belum ditunjuk tapi ada upaya percepatan yang saya tahu dan akan segera dilakukan penunjukan," katanya sambil menambahkan saat ini BPK sudah mulai aktif memeriksa aset-aset BPPN. "Jadi kalau memang tim pemberesan diperpanjang harus ada alasannya tapi saya tidak tahu apa-apa," tukas dia. (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads