Demikian disampaikan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (4/3/2012).
"Dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka setiap orang termasuk PNS apabila mempunyai uang ataupun dititipi uang untuk investasi atau bisnis harus bisa memastikan bahwa uang tersebut uang yang diperoleh secara legal," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hal ini perlu dilihat lebih jauh agar kita berhati-hati dalam menjalin hubungan bisnis atau kerjasama investasi," tegas Agus.
Seperti diketahui, seorang PNS Dispenda DKI Dhana Widyatmika yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak ditetapkan menjadi tersangka. Dhana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia mempunyai bisnis yang cukup banyak seperti showroom mobil dan mengelola beberapa mini market. Dhana juga diduga memiliki dana miliaran rupiah di rekeningnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Dhana Widyatmika pada Jumat (2/3/2012) lalu.
(dru/dru)











































