Menguaknya kasus mantan pegawai Pajak Dhana Widyatmika membuktikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan reformasi. Tak ada celah untuk pegawai yang melakukan penyimpangan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada detikFinance, Senin (5/3/2012).
"Reformasi yang sedang kita lakukan di Ditjen Pajak adalah termasuk penertiban terhadap pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan," tegas Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan jangan dulu mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan selesai. Karena Kejaksaan kan masih dalam tahap pembuktian terhadap transaksi yang mencurigakan dari Dhana di masa yang lalu," jelas Fuad.
"Ini kan transaksi masa lalunya yang terekam oleh PPATK (pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan)," imbuh Fuad.
Seperti diketahui, Kejagung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Dhana akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kuasa hukum Dhana langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Kami untuk langkah hukum selanjutnya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo.
Alasan permohonan penangguhan keamanan tergolong unik. Rupanya hari ini Dhana seharusnya menghadiri perayaan ulang tahunnya yang ke-38. "Anaknya masih kecil, dia besok juga mau ulang tahun, dia kelahiran tahun 1974," terang Daniel. (dnl/dru)











































