Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum membeberkan berapa besaran dana yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang pertama kali melaporkan hal tersebut juga enggan membeberkan berapa uang yang dimiliki Dhana Widyatmika di bank.
"Kalau PPATK itu kan sesuai dengan Undang-undang. Kita tidak bisa memberitahukan, saya akan dipermasalahkan nantinya kalau cerita mengenai kasus," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah kasus sudah ditangani Kejagung. Supaya bola bergulir kepada strikernya, jangan kembali ke-backnya. PPATK ini kan back-nya kalau di lapangan," tegasnya.
Hingga saat ini Agus mengatakan, pihak Kejagung belum meminta PPATK kembali untuk menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan Dhana Widyatmika. Lebih jauh Agus mengatakan, PPATK akan terus bekerjasama dengan Kejagung untuk melakukan penelusuran siapa saja orang yang berhubungan dengan Dhana Widyatmika.
"Dari proses pengembangan penyidikan pasti mereka akan meminta inquiry (proses untuk memperoleh dan mendapatkan informasi) dengan mempertanyakan kepada PPATK untuk menulusuri aliran dana ke mana, tapi doronglah Kejaksaan untuk melakukan penyidikan," tuturnya.
"Kementerian Keuangan juga supaya lebih terbuka. Mereka kan punya Inspektorat Jenderal (Itjen). Nah Itjen segera melakukan penyidikan ke bawahannya supaya penerimaan pajak bisa tercapai dan tidak ada penyelewengan di bidang itu. Sejak itu disampaikan, PPATK bekerjasama sangat erat dengan Kejaksaan," imbuh Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia ini.
Seperti diketahui, Kejagung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Dhana akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dhana diduga Kejagung memiliki dana miliaran rupiah. Namun Kejagung masih menyembunyikan berapa sebenarnya uang Dhana.
Dhana sendiri melalui kuasa hukumnya mengatakan hanya memiliki uang Rp 400 juta di 5 rekening, Dhana juga memiliki aset Rp 1,2 miliar. Aset tersebut berupa rumah, tempat usaha, dan harta lainnya.
"Total aset Rp 1,2 miliar sesuai yang dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata kuasa hukum Dhana, Reza Dwijanto, sebelumnya.
Dikatakan dia, asetnya terdiri dari rumah, usaha, sertifikat, logam mulia dan uang pecahan dollar. "Dari orang tua, mertua dan usaha," ujar Reza menyebut asal harta tersebut.
Dhana sebelumnya mengaku menyimpan uang Rp 400 juta juga di 5 rekening bank. Uang itu diperoleh Dhana dari orang tua, mertua dan, usahanya. (dru/dnl)










































