Pos Pengaduan Penyimpangan Pembelian Beras Petani Bakal Dibentuk

Pos Pengaduan Penyimpangan Pembelian Beras Petani Bakal Dibentuk

- detikFinance
Senin, 05 Mar 2012 12:14 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membuka pos pengaduan seiring kebijakan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah. Petani yang gabah maupun berasnya dibeli dengan harga di bawah HPP bisa mengajukan pengaduan.

"Kementerian pertanian sudah diminta agar jangan sampai ada petani kita yang menjual gabahnya di bawah HPP. Kalau sampai ada, itu melanggar. Harus ada pos pengaduan untuk itu," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Dijelaskannya, nilai HPP terbaru untuk beras kini Rp 6.600 per Kg Sedangkan untuk harga tebus tidak dinaikkan, tetap pada Rp 1.600.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya masyarakat tidak terbebani," sambung Hatta.

Upaya sosialiasi HPP baru tersebut kini sedang digenjot kementerian pertanian. Seluruh asosiasi petani telah dihubungi agar jangan ada petani yang menjual di bawah HPP baru tersebut.

"Bulog harus menyerap sebanyak-banyaknya beras petani. Saya harap di musim panen ini petani bisa menikmati dengan harga itu," tegas Hatta.

Pemerintah telah menaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras tahun 2012 sebesar Rp 6.600 per Kg. Besaran HPP ini mengalami kenaikan 30% atau sebesar Rp 1.540 per Kg dari HPP terakhir yang ditetapkan tahun 2009 sebesar Rp 5.060 per Kg.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga pembelian beras dan gabah di 2009 melalui Inpres No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan.

Untuk HPP gabah kering panen (GKP) di petani Rp 2.640 per kg, GKP di penggilingan Rp 2.685 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 3.300 per kg, sedangkan GKG di gudang Bulog Rp 3.345 per kg sementara harga beras di gudang Bulog Rp 5.060 per kg.

(lh/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads