Dirjen: Biar Adil, Seret Juga Wajib Pajak Yang Iming-Imingi Petugas!

Dirjen: Biar Adil, Seret Juga Wajib Pajak Yang Iming-Imingi Petugas!

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 17:43 WIB
Dirjen: Biar Adil, Seret Juga Wajib Pajak Yang Iming-Imingi Petugas!
Jakarta - Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany meminta institusi penegak hukum tak hanya menyeret oknum pegawai pajak yang melakukan penggelapan, tetapi biar adil pihaknya juga meminta aparat menyeret wajib pajak yang mengiming-imingi atau merayu pegawai pajak sehingga berbuat 'nakal'.

"Ngga adil dong kalau cuma oknum pegawai pajak saja yang diadili, biar fair (adil) seret juga wajib pajak yang mengiming-imingi oknum pegawai pajak," kata Fuad ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Pasalnya menurut Fuad, kalau tidak dirayu wajib pajak pegawai pajak tidak ada yang berani berbuat melanggar hukum. "Karena dikasih peluang sama wajib pajak jadi mereka mau berbuat curang, seharusnya wajib pajak bayar 100, dirayu-rayu agar cuma bayar 50, jadi tangkap juga WP-ya karena dia yang goda-goda anak muda kita," ujar Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Fuad mengharapkan kepolisian tegas menegakkan hukum. "Sudah jadi tugasnya kepolisian, kami hanya memberikan informasi, dan ranah tidak sampai pada penegakkan hukum pidana," tandas Fuad.

Saat ini Ditjen Pajak memang tengah ramai disorot karena 6 pegawainya memiliki rekening gendut dan dicurigai melakukan penyelewengan. Siapa saja?

Pertama yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika yang saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dhana yang merupakan pegawai pajak golongan III/c ini ramai diberitakan mempunyai rekening senilai Rp 60 miliar. Namun di 2011 lalu dia melaporkan harta kekayaan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal gaji Dhana saat menjabat pegawai pajak adalah sekitar Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, istri Dhana yaitu Dian Anggraeni yang bekerja juga sebagai PNS pajak di bagian keberatan dan banding. Saat ini Dian masih aktif bekerja di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dhana merupakan salah satu alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Kasus Dhana Widyatmika terus menarik perhatian publik termasuk soal latar belakang siapa Dhana. Di antaranya soal pembelaanya terkait asal muasal kekayaan dan bisnisnya. Dhana diketahui mempunyai bisnis showroom mobil.

Dari bisnis showroom mobil inilah diketahui Herly Isdiharsono yang juga mantan pegawai pajak ternyata akan diselidiki Kemenkeu karena patungan menjalankan bisnis showroom mobil dengan Dhana sejak 2005. Namun sampai saat ini keberadaan Herly belum diketahui. Herly di Kompleks Taman Berdikari Sentosa Blok E no 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, rumahnya terkunci. Menurut tetangga, Herly sudah tak kelihatan di rumahnya sejak dua minggu lalu.

Kemudian muncul lagi nama Ajib Hamdani dituding memiliki rekening gendut hingga Rp 17 miliar. Namun tudingan rekening itu dijawab Ajib. Lewat blog, Ajib menjawab isu miring seputar rekening 'ajaib'. Ajib adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak (waktu itu) golongan III/A yang saat ini kasusnya ditangani Mabes Polri.

Kemudian ada lagi Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno yang diduga memiliki rekening gendut tak wajar. PPATK pernah melaporkan hasil analisis keuangan Denok kepada kepolisian namun dihentikan karena tidak cukup bukti pada 2007.

Laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Hasilnya, Dhenok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 500 juta.

Denok dan Totok saat ini tengah dalam proses untuk pemecatan dari Ditjen Pajak. Denok saat ini masih aktif sebagai PNS pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Bekasi.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads