Pertamina: Tak Ada Penjualan BBM Impor ke Luar Negeri
Rabu, 04 Agu 2004 18:54 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan, tidak ada bahan bakar minyak (BBM) impor yang dijual ke luar negeri, apalagi BBM tersebut dijual dengan harga bersubsidi.Mencermati pernyataan Mantan Ketua Tim Terpadu Pelaksanaan Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (TMP3 BBM), telah terjadi salah pengertian dalam memandang mekanisme impor BBM sehingga timbul interpretasi yang tidak tepat.Sejauh ini prosedur impor BBM maupun ekspor minyak mentah dilakukan melalui mekanisme yang ada sesuai aturan kepabeanan. Demikian bunyi pernyataan pers Pertamina yang ditandatangani Kepala Divisi Hupmas Pertamina, Hanung Budya, Rabu (4/8/2004).Disebutkan, BBM yang diimpor Pertamina selalu dilengkapi dokumen kepabeanan seperti B/L, invoice dan manifes. Di samping dokumen tersebut, BBM impor tersebut juga diinspeksi oleh pihak Bea & Cukai di pelabuhan bongkar yang kemudian dibuatkan keabsahan penerimaannya melalui dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)."Seluruh impor yang dilakukan Pertamina di periksa melalui mekanisme audit oleh internal maupun eksternal auditor seperti BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Hanung.Impor premium Pertamina dilakukan melalui pembelian ke pasar spot dan pembelian jangka panjang (term deal) dengan beberapa produsen ataupun trader. Saat ini, pasar international tidak lagi mengenal premium (unleaded gasoline) dengan RON 88, karena yang umum dipakai adalah produk dengan RON di atas 90.Mengingat spesifikasi premium yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memiliki RON 88 maka impor yang dilakukan Pertamina berdasarkan PO (purchase order) impor sesuai spesifikasi tersebut. Untuk mendapatkan RON 88 sesuai pesanan Pertamina, supplier terpaksa mencampur premium RON tinggi dengan Naptha.Proses ini, menurut Hanung, memerlukan tambahan biaya bagi para supplier sehingga untuk kondisi tertentu beberapa supplier, khususnya Sinopec & China Oil, mengirimkan secara langsung Premium dengan RON lebih tinggi (RON 90) ke Pertamina.Meskipun Pertamina menerima premium dengan spesifikasi RON lebih tinggi, harga yang berlaku tetap mengacu pada kesepakatan semula yakni harga RON 88, sehingga tidak ada kerugian Pertamina dari mekanisme impor Gasoline 88 ini. Premium ex Cina tersebut masuk melalui instalasi Tanjung Priok dan akan dicampur dan disebar pada beberapa tanki yang sebelumnya telah terisi dengan produk ex Kilang Balongan yang memiliki RON 88.Pengawasan Distribusi BBMUntuk pengawasan distribusi BBM, Pertamina saat ini bekerja sama dengan Kepolisian RI melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pertamina dan Mabes Polri No. Pol. KEP/34/VII/2004 dan Nomor KPTS-035/C00000/2004-S0 tentang Pengamanan Bahan Bakar Minyak Tanah dan Minyak Solar."Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengamanan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran dan distribusi bahan bakar minyak tanah dan solar secara terpadu antara pihak Kepolisian Rl dan Pertamina. Sedangkan tujuan utamanya adalah untuk mencapai situasi dan kondisi penyaluran dan pendistribusian minyak tanah dan solar kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara tertib, aman dan lancar," paparnya.Menurut Hanung, Pertamina sangat mendukung setiap upaya penertiban dan pengamanan distribusi BBM bersubsidi karena langkah ini memperlancar dan menjamin ketersediaan BBM kepada masyarakat. Terlebih lagi, kerjasama dengan Polri dalam rangka penertiban jalur distribusi bahan bakar minyak tanah dan solar serta penegakan hukum bagi penyimpangan BBM seperti oplosan, penadah, dan lain-lain."Penertiban ini tidak hanya dilakukan di lingkungan luar, tetapi juga di lingkungan internal Pertamina. Manajemen Pertamina telah berkomitmen untuk menindak tegas oknum internal yang terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau kecurangan dalam distribusi BBM," tegasnya.Bentuk SatgasDitambahkan Hanung, secara internal, Pertamina juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Pengadaan dan Pendistribusian BBM, baik yang berada di kantor pusat maupun di seluruh unit pemasaran. Satgas khusus ini bertugas melakukan monitoring ketersediaan dan distribusi BBM.Pertamina juga mengharapkan peran serta masyarakat secara aktif bilamana mengetahui atau melihat ataupun mendengar adanya praktek-praktek penyalahgunaan BBM, mulai dari pengoplosan, penyelundupan dan penjualan kepada yang tidak berhak.Masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran secara langsung untuk meningkatkan kualitas produk maupun kualitas layanan Pertamina. Nomor-nomor hotline Pertamina (bebas pulsa) yang dapat diakses 24 jam ini yakni UPMS I Medan 0-800-1-666888, UPMS II Palembang 0711-518500, UPMS III Jakarta 0-800-1-555555, UPMS IV Semarang 0-800-1-004444, UPMS V Surabaya 0-800-1-255555, UPMS VI Balikpapan 0-800-1-401199, UPMS VII Makasar 0-800-1-777777, UPMS VIII Jayapura 0-800-1-000008.
(ani/)