Muhaimin Larang Orang Asing Duduki Posisi CEO Perusahaan di RI

Muhaimin Larang Orang Asing Duduki Posisi CEO Perusahaan di RI

Wahyu Daniel - detikFinance
Sabtu, 10 Mar 2012 10:25 WIB
Muhaimin Larang Orang Asing Duduki Posisi CEO Perusahaan di RI
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing. Keputusan ini diteken Muhaimin 29 Februari 2012.

"Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini," ujar Muhaimin dalam keputusan tersebut yang dikutip detikFinance, Sabtu (10/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada keputusan itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads