Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah melarang asing menduduki 19 posisi penting di perusahaan yang berdomisili di Indonesia salah satunya chief executive officer (CEO) yang menurut definisinya adalah kepala kantor.
Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini menyatakan selain 19 posisi tersebut, akan ada lagi jabatan penting yang 'diharamkan' untuk pekerja asing.
"Masih kita kaji terus tapi akan berkembang terus," kata Cak Imin kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang CEO dimaksud di sini, bukan CEO top management, CEO yang di sini ialah kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," katanya.
Pemerintah, ujar Cak Imin, akan melakukan pengawasan ketat ketenagakerjaan terkait dengan aturan ini dan terancam dicabut izin perusahaannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO diantaranya:
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Aturan ini cukup aneh karena penjabarannya tak lengkap. Apalagi jika dilihat, dalam wikipedia yang CEO merupakan singkatan bahasa Inggris dari Chief Executive Officer (bahasa Indonesia: Pejabat Eksekutif Tertinggi). CEO adalah jabatan tertinggi di suatu perusahaan dan mempunyai tugas untuk memimpin suatu perusahaan dan bertanggung jawab untuk kestabilan perusahaan tersebut.
Titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai Presiden Direktur atau Direktur Utama dalam suatu perusahaan. Dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting daripada Presiden Direktur perusahaan.
Sebab, ia mempunyai tugas yang lebih luas daripada Presiden Direktur dan sering juga dikombinasikan dengan Chairman of The Board. Di samping itu, terdapat pula CEO yang memiliki peran ganda. Artinya, selain sebagai Chief of The Board (formal), ia juga sebagai Chief of Operational Officer.











































