Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) siap memberikan efek jera kepada para pengemplang pajak. Sejak 2007 hingga 2011, Ditjen Pajak telah memberikan surat perintah penyidikan kepada 141 wajib pajak bandel.
"Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya, maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan tindakan penyidikan," ungkap Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Senin (12/3/2012).
"Dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2011, telah diterbitkan surat perintah penyidikan pajak kepada 141 wajib pajak. Tahun 2011, penyidikan dilakukan terhadap 23 wajib pajak," imbuh Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum dibidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Undang Undang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan kesalahan, sengaja maupun tidak sengaja, dalam melakukan kewajiban perpajakannya untuk memperbaiki, membetulkan dan mengungkapkan ketidakbenaraan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)," papar Dedi.
Lebih jauh Ditjen Pajak mengatakan tetap melakukan penegakan hukum, berupa pemeriksaan dan/atau penyidikan, apabila wajib pajak tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan SPT tersebut.
"Penyidikan tindak pidana perpajakan bertujuan untuk menciptakan efek jera (detterent effect), dengan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). Sasaran utamanya adalah agar wajib pajak bersedia membayar pokok pajak terutang beserta sanksi-sanksinya," tegas Dedi.
Ditjen Pajak senantiasa terus melakukan peningkatan standar kompetensi bagi para penyidik dan intelijennya, melalui berbagai program pelatihan, diantaranya yaitu Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. (dru/dnl)











































