"Kemudian melepas Faisal H. Basri, H.S. Dillon, dan Sharif C. Sutarjo dari keanggotaan komisi tersebut," demikian dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (13/3/2012).
Sebagaimana diketahui dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2012 disebutkan, bahwa tugas KEN adalah melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyamaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden dan melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komite Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi," demikian bunyi Pasal 9A Ayat 3 Perpres Nomor 22 Tahun 2012.
Berikut susunan keanggotaan KEN lengkap sesuai Perpres Nomor 22 Tahun 2012:
- Ketua : Chairul Tanjung
- Wakil Ketua : Chatib Basri
- Sekretaris : Aviliani
- Anggota :
- Ninasapti Triaswati
- Umar Juoro
- Christianto Wibisono
- John A. Prasetio
- Didik J. Rachbini
- T.P. Rachmat
- Siti Hartati Murdaya
- James T. Riady
- Raden Pardede
- Djisman S. Simanjuntak
- Pieter Gontha
- Hermanto Siregar
- Chris Kanter
- Irzan Tandjung
- Badia Perizade
- Syafifi Antonio
- Erwin Aksa
- Sandiaga S. Uno
- Purbaya Yudhi Sadewa