Demikian disampaikan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
"Sekarang masih pukul rata remunerasi diberikan pada instansi. Tapi pada berikutnya naik harusnya mulai diberikan per kelompok atau per orang. Tidak lagi per departemen, tapi kita bertahap," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu balance score card namanya, swasta sudah punya. Tapi sekarang kita lakukan di PNS terlalu pagi," jelasnya.
Azwar mengakui pemberian remunerasi ini justru guna mengurangi penerimaan honor tidak jelas yang diterima para PNS. Pasalnya, pendapatan rumah tangga para PNS sudah bertambah tanpa mengandalkan pendapatan lain di luar pekerjaannya sebagai PNS.
"Remunerasi ini ada 2 aspek, pertama menambah penghasilan tapi remunerasi diberikan pada kelompok atau instansi yang sudah mengubah diri atau berniat merubah diri," ujarnya.
"Di balik itu dia juga harus menghemat tidak boleh lagi menggunakan uang honor-honor. Jadi saat pemerintah mengeluarkan uang untuk remunerasi tapi juga menghemat dari honor-honor lain. Walaupun tidak sama antara penambahan remunerasi dan pengurangan honor-honor itu," tandasnya.
(nia/dnl)










































