Kementerian Keuangan mengungkap maraknya upaya penyelundupan emas sepanjang 2026. Hingga 14 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 74 kali penindakan dengan total emas mencapai 334,5 kilogram (kg).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan dengan membawa emas tanpa prosedur maupun dokumentasi yang semestinya. Emas tersebut terutama hendak dibawa keluar dari Indonesia.
"Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas dengan secara tidak proper, dengan dokumentasi yang tidak proper, sampai dengan tanggal 14 September yang lalu, selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Penindakan, upaya membawa emas, terutama keluar, beratnya 334,5," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Orang RI Punya Kebiasaan Aneh Saat Beli Emas |
Emas yang ditemukan dalam penindakan tersebut memiliki berbagai bentuk. Mulai dari emas batangan dan perhiasan hingga berbentuk serbuk emas.
"Dengan berbagai macam bentuk emas. Ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas," ujarnya.
Suahasil menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur. Menurutnya, penyelundupan emas merupakan upaya membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak semestinya.
"Apa efeknya ini? Ini adalah upaya untuk membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak baik," tegas Suahasil.
(acd/acd)









































