Kemenkeu: PNS Harus Berpakaian Rapi dan Tak Boleh Gondrong

Kemenkeu: PNS Harus Berpakaian Rapi dan Tak Boleh Gondrong

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 17:43 WIB
Jakarta - DPR masih berpolemik dengan aturan penggunaan rok mini, tetapi Kementerian Keuangan sudah tegaskan kepada para pegawainya untuk menggunakan pakaian sopan setiap harinya.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui detikFinance di lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (16/3/2013).

"Ada kesusilaan, norma umumnya, orang berpakaian harus sesuai dengan norma susila yang berlaku secara umum, tapi semua ada aturannya. Di Kemenkeu sekarang pada hari Senin dan Rabu pakai kemeja biru, Selasa dan Jumat batik," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berpakaian, Badaruddin menyatakan PNS juga tidak boleh berantakan dalam berpenampilan.

"Orang itu, dalam hidup itu harus selaras, serasi, dan seimbang, ya kalau gondrong nggak bolehlah, PNS itu berpakaian harus rapi, beretika, memenuhi norma susila, dapat dicontoh," pungkasnya.

(nia/dnl)

Hide Ads