Kemenkeu: Hanya PNS Eselon I Dapat Pesawat Bisnis & Hotel Bintang 5

Kemenkeu: Hanya PNS Eselon I Dapat Pesawat Bisnis & Hotel Bintang 5

- detikFinance
Selasa, 27 Mar 2012 17:50 WIB
Jakarta - Polemik seputar perjalanan dinas PNS, Anggota DPR, sampai presiden sedang ramai berkaitan dengan pengiritan anggaran. Hanya pejabat PNS eselon I ke atas yang bisa menikmati fasilitas perjalanan dengan pesawat kelas bisnis dan hotel bintang 5.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

"Kelas bisnis itu maksimalnya. Kalau mau pakai ekonomi ya bisa. jadi seingat saya hanya untuk eselon satu saja," jelas Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, selain pesawat kelas bisnis, PNS yang menjabat eselon juga mendapatkan fasilitas maksimal di hotel bintang lima. Saat ini pemerintah belum bergerak untuk menekan fasilitas perjalanan yang dinikmati oleh pejabat dan PNS, namun siap untuk membahasnya.

"Saya kira kalau ada pemikiran baru untuk penghematan kenapa tidak, saya pribadi seperti itu, tapi ini tergantung pada yang di atas, kalau di atas seperti itu ya kita laksanakan," tegas Herry.

Pada aturan Menteri Keuangan yang dikatakan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh negara adalah:
  • Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
  • Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
  • Uang representasi;
  • Biaya asuransi perjalanan;
  • Biaya pemetian;
  • Biaya angkutan jenazah; dan/atau
  • Biaya Lumpsum barang pindahan.
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk melakukan penghematan anggaran terkait kenaikan minyak mentah dunia yang dibarengi dengan keinginan menaikkan harga bahan bakar minyak.

Widjajono mengusulkan pejabat negara tidak lagi berpergian menggunakan pesawat udara kelas bisnis, cukup kelas ekonomi saja.
(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads