Hal ini disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
"Kelas bisnis itu maksimalnya. Kalau mau pakai ekonomi ya bisa. jadi seingat saya hanya untuk eselon satu saja," jelas Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kalau ada pemikiran baru untuk penghematan kenapa tidak, saya pribadi seperti itu, tapi ini tergantung pada yang di atas, kalau di atas seperti itu ya kita laksanakan," tegas Herry.
Pada aturan Menteri Keuangan yang dikatakan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh negara adalah:
- Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
- Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
- Uang representasi;
- Biaya asuransi perjalanan;
- Biaya pemetian;
- Biaya angkutan jenazah; dan/atau
- Biaya Lumpsum barang pindahan.
Widjajono mengusulkan pejabat negara tidak lagi berpergian menggunakan pesawat udara kelas bisnis, cukup kelas ekonomi saja.
(dnl/ang)