Duh! Masyarakat Bergaji Setara UMR Rawan Jadi Miskin

Duh! Masyarakat Bergaji Setara UMR Rawan Jadi Miskin

- detikFinance
Rabu, 28 Mar 2012 18:08 WIB
Duh! Masyarakat Bergaji Setara UMR Rawan Jadi Miskin
Jakarta - Bagi masyarakat yang pendapatannya hanya sebatas Upah Minimum Provinsi (UMP/UMR) rawan menjadi miskin. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat jumlahnya di Indonesia sedikitnya 3 juta rumah tangga sasaran (RTS).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan berdasarkan indeks kemiskinan terbaru tercatat rumah tangga sasaran (RTS) yang masuk katagori sangat miskin ada sebanyak 2,5 juta RTS, katagori miskin 3,8 juta RTS, hampir miskin 9,2 juta RTS dan rentan miskin atau sama dengan UMR sebanyak 3 juta RTS. Sehingga totalnya masyarakat kelas miskin dan hampir miskin mencapai 15,5 juta RTS.

"Data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2012. Ini sudah diverifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," kata Agung di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Agung, dalam rangka melaksanakan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maka berbagai peraturan pelaksan seperti peraturan pemerintah,perpres, keputusan menteri sedang disiapkan.
"Terbentuklah dua tim, tim kesehatan untuk menyusun berbagai regulasi dilaksanakan jaminan BPJS, per 1 Januari 2014 dipersiapkan selambat-lambatnya 1 November 2012," katanya.

Agung juga mengatakan tidak hanya regulasi, juga akan dibangun infrastruktur kesehatan disiapkan seperti tenaga kesehatan. "Untuk tahun ini pemerintah menggelontorkan pelaksana BPJS kesehatan, yang digunakan untuk memperbaiki puskesmas dan lain-lain," katanya.

Selain itu, untuk BPJS ketenagakerjaan juga akan dibentuk 1 Januari 2014, tapi operasionalnya diberi kelonggaran selambat-lambat 1 Juli 2015. Mencakup jaminan keselamatan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Rencananya regulasinya selambat-lambatnya 1 November 2013. BPJS Kesehatan akan membentuk empat kelompok kerja, antaralain membangun infrastruktur, pembiayaan, regulasi, SDM, dan capacity building.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads