Anggota DPR memprotes keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset BUMN tanpa melalui persetujuan DPR.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam siaran pers, Kamis (12/4/2012).
"Pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset BUMN tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, melanggar Pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing," jelas Aria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepmen tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
"Atas beberapa pertimbangan di atas, muncul kehendak para anggota dewan, khususnya dari Komisi VI DPR RI, untuk mengajukan usul hak interpelasi (meminta keterangan) kepada pemerintah, terkait dikeluarkan dan diimplementasikannya Kepmen No. 236/MBU/2011. Usulan hak interpelasi ini, sesuai peraturan tata tertib DPR, selanjutnya akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna DPR, hari Kamis ini (12 April 2012), untuk mendapatkan persetujuan," kata Aria.
Sebelum menempuh langkah menggusulkan penggunaan hak interpelasi yang dijamin Pasal 20A UUD 1945 ini, menurut Aria Bima, Komisi VI DPR telah beberapa kali mendesak Menteri Negara BUMN untuk mencabut atau membatalkan Kepmen No. 236/MBU/2011 yang dinilai melanggar UU tersebut.
Namun desakan melalui forum Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat DPR, yang dituangkan dalam dokumen resmi kesimpulan sidang, itu ternyata diabaikan begitu saja oleh Dahlan Iskan. (/)










































