Pemerintah berencana memperbaiki aturan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai bisnis sampingam. Sampai saat ini pemerintah masih menggunakan aturan lama yang nantinya akan direvisi.
"PP-nya (peraturan pemerintah) ini masih PP yang lama, ini masih harus kita perbaiki juga. Kalau PP yang lama itu kan pemabatasan pegawai negeri sipil yang memiliki perusahaan atau bekerja di perusahaan. Jadi memang PP ini hanya mengatur pembatasan kalau kerjaan itu tidak berkaitan dengan tugas pokoknya," ungkap Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo ketika ditemui di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Dikatakan Eko, perbaikan aturan tersebut nantinya juga akan menyentuh mengenai post employment policy alias pengaturan kebijakan PNS setelah tidak lagi bekerja. "Sistemnya akan kita bangun bersamaan dengan sistem integritas," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bagian lain Wamen menyampaikan budaya korupsi oleh PNS masih sangat kental di Indonesia dari hal kecil sampai besar sekalipun. Misalnya saja Eko menjelaskan, pelayanan yang harusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat ternyata secara tidak disadari tak berlaku.
"Misalnya saja kita menggunakan istilah uang rokok, uang administrasi secara tidak sadar ya, kalau sudah dilayani ya sudah. Tapi ini kok, itu level yang paling kecil, ada level yang paling besar," tambahnya.
Jadi, menurut Eko yang terjadi di level politik dan birokrasi adalah cerminan dari masyarakat yang mentally corrupt. "Dan itu harus kita perbaiki itu, dalam proses pendidikan di sekolah, mungkin yang paling harus dibangun integrity management itu dari sekolah," kata dia. (dru/dnl)










































