Proyek Rp 200 Juta Tanpa Tender, Pemerintah Yakin Tak Kongkalikong

Proyek Rp 200 Juta Tanpa Tender, Pemerintah Yakin Tak Kongkalikong

- detikFinance
Senin, 30 Apr 2012 14:47 WIB
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan keleluasaan kepada kementerian/lembaga melakukan pengadaan barang/jasa secara langsung atau tanpa tender untuk proyek di bawah Rp 200 juta.

Tujuannya untuk mempercepat penyerapan belanja di setiap K/L. Aturan tersebut diharapkan bisa ditandatangani pada bulan Mei 2012 ini.

Demikian disampaikan Plt Direktur Penanganan Masalah Hukum dan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setyabudi Harijanta saat ditemui pada peluncuran Whistleblower System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Senin (30/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilihat secara menyeluruh, kita ada sistem dalam rangka mempercepat pengeluaran dengan pengadaan langsung senilai Rp 200 juta, dulu Rp 100 juta," ujarnya

Namun, Setya yakin meskipun tanpa melalui proses lelang, aturan tersebut dapat terhindar dari praktik kongkalikong antara pengguna barang yaitu pemerintah dengan penyedia barang. Hal ini karena setiap kesepakatan pengadaan barang dan jasa harus diumumkan kepada publik melalui website K/L masing-masing.

"Tapi dimonitor, harus diumumkan. Harus dipaparkan di website. Jadi dikasih tahu, proyeknya ditunjuk ke siapa, harganya berapa, maka akan terkontrol. Waktu beli gorengan yang harusnya Rp 2 ribu tapi malah jadi Rp 5 ribu kan ketahuan. Begitu harganya lebih mahal maka akan kita proses," tegasnya.

Menurut Setya, aturan tersebut tengah diproses di Sekretariat Kabinet untuk diteruskan ke Presiden. Diharapkan pada bulan Mei mendatang aturan tersebut dapat berjalan.

"Ini rencana, aturannya masih di setkab (sekretariat kabinet), mudah-mudahan Mei karena harusnya 31 Maret ini," pungkasnya.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads