Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan saat ini ada perubahan dalam sistem pemberian uang perjalanan dinas.
Dulu, metodenya bernama lump sum di mana pegawai diberikan biaya akomodasi sebelum berangkat. Kekurangan dan kelebihan dari biaya dinas tersebut merupakan tanggungan si pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Kiagus menyatakan pemerintah mengubah pemberian biaya dinas agar tidak memberatkan pegawai. Caranya dengan pemberlakuan metode at cost di mana para pegawai bisa melakukan penggantian biaya (rembourse) setelah perjalanan dinas.
Kiagus menceritakan dimana pemberian anggaran yang sudah ditetapkan adalaha hanya uang sakunya. Namun untuk hotel, sampai tiket pesawat nantinya sudah sesuai dengan tingkatan jenjang jabatan.
"Jadi kalau saya pergi perjalanan dinas, itu tergantung kepada hotelnya tadi, tapi ada ketentuannya, misalnya eselon I hotelnya bitang 3 misalnya, nanti kalau saya sampai ke tempat yang dituju, saya lihat hotelnya berapa, kalau 300 ribu yang 300 ribu, pesawat juga begitu," ungkap Kiagus.
Badaruddin yakin dengan metode ini para pegawai tidak dirugikan dalam perjalanan dinas. Sementara, untuk menerima uang reimburse ini para pegawai diharuskan menyertakan bukti-bukti biaya selama perjalanan.
"Nah pertanggungjawabannya cuma lembar itu saja. Kalau sekarang itu mulai dari boarding pass-nya, tiket, airport tax harus dilampirkan disitu, di hotel juga sama, bukti-bukti dari hotel semuanya harus dilampirkan," jelasnya.
Badaruddin menambahkan metode at cost ini merupakan metode yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga-lembaga internasional dalam pembiayaan anggaran dinas.
"Oleh karena itu diberikan metode ini, jadi best practice dimana-mana juga kalau kamu tanyakan di BI, di Bank Dunia, IMF, semua juga pakai sistem kayak begitu. Sebenarnya yang mulai menerapkan hal ini KPK baru kita membuat aturan itu," pungkasnya.
(/)











































