Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak 20%, Ini Tanggapan Kadin

Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak 20%, Ini Tanggapan Kadin

- detikFinance
Senin, 07 Mei 2012 13:10 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan adanya bea keluar 20% untuk 14 produk tambang yang diekspor mentah-mentah dari Indonesia, kecuali batubara. Pengusaha lewat Kadin menyatakan setuju.

"Pajak ekspor 20% itu masih dianggap bagi Kadin sebagai kewajaran," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, distribusi dan Logistik Natsi Mansyur di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Selain menyambut positif pajak ekspor untuk barang tambang, Kadin juga sepakat kedepannya Indonesia tidak lagi mengekpor 'tanah air' atau barang mentah tambang ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada Permen (peraturan menteri) ini kita bisa mengembangkan ini dan harkat martabat bangsa bisa lebih baik," tambahnya.

Natsir juga sempat menyoroti otonomi daerah sebagai awal mula permasalahan ekspor 'tanah air' atau barang tambang mentah langsung
tanpa melalui proses peningkatan nilai tambah.

"Ini akibat dari otonomi daerah sehingga terjadi banyak ekspor tambang tanpa melapor ke pemerintah," tambahnya.

Tetapi Kadin meminta tambahan waktu ke pemerintah untuk mempersiapkan proses sertifikasi clean and clear yang memerlukan waktu untuk
menyelesaikan persolan lingkungan dan tumpang tindih tanah pertambangan.

"Apabila masih ada kekurangan data-data maka dapat diberikan tenggang waktu 3-4 bulan untuk melengkapi datanya, namun tidak menunggu data lengkap sudah dapat melakukan ekspor yang penting ada jaminan supaya ekspor tetap jalan dan mengurangi stagnasi ekspor di lapangan," sebutnya.

Selain meminta tambahan waktu, Kadin juga meminta proses peningkatan nilai tambah tambang pada Permen ESDM No.7 jangan langsung menjadi 99%, tetapi secara bertahap karena itu dapat mengganggu iklim investasi.

"Kita minta supaya hasil manufaktur tidak langsung 99%, mulai dari 60%, 70%, 80%. Kalau langsung 99%, itu besar sekali dan mempengaruhi investasi," tutupnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads