Hemat Anggaran, PNS Kemenkeu Jangan Konsinyering di Hotel

Hemat Anggaran, PNS Kemenkeu Jangan Konsinyering di Hotel

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 11 Mei 2012 17:33 WIB
Hemat Anggaran, PNS Kemenkeu Jangan Konsinyering di Hotel
Jakarta - Kementerian Keuangan minta para pegawainya untuk melakukan konsinyering di kantor, bukan di hotel. Ini dilakukan guna menekan anggaran selain hemat BBM dan listrik.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).

"Konsinyering, diminta sekarang di dalam kantor. Kepada yang bersangkutan akan diberikan tambahan biaya supaya dia pas pulang malam kan bisa naik taksi, makan. Tapi tidak lagi di hotel, tapi saat keadaan tertentu masih dapat dilakukan dengan pertimbangan khusus," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Badaruddin menyatakan adanya pemotongan tim konsultasi sehingga tidak terlalu berlebihan. Untuk eselon I dan II, tim konsultasi yang disediakan hanya 2 tim. Sementara itu, untuk eselon III, hanya disediakan 3 tim konsultasi.

"Menteri Keuangan meminta mencoba untuk dilakukan uji coba yang diterapkan di Kemenkeu. Tim boleh saja mau ikut berapa saja tetapi yang dibayar itu diberikan batas. Kalau eselon 1, eselon 2 itu 2, kalau eselon 3 ke bawah 3 tim saja yang dibayar. Tapi dalam hal dirasakan memang lebih dari itu maka itu harus dimintakan persetujuan ke Menteri Keuangan melalui Sekjen," jelasnya.

Dengan adanya upaya tersebut, Badaruddin mengharapkan sekitar 10% anggaran belanja pemerintah dapat dihemat. "Mudah-mudahanlah, untuk sementara ini kita targetkan 10 persen, tapi kalau lebih dari itu Alhamdulillah," ujarnya.

Mengenai program-program penghematan itu, Badaruddin menyatakan akan diawasi oleh pimpinan satuan kerja.

"Secara fungsional itu kan diawasi oleh biro umum. Kegiatan rutin dia untuk berikan imbauan kepada pimpinan-pimpinan satuan kerja untuk lakukan penghematan," tandasnya.

Konsinyering adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads