8.100 Orang Pekerja Informal Dapat Subsidi Jaminan Sosial

8.100 Orang Pekerja Informal Dapat Subsidi Jaminan Sosial

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 13 Mei 2012 16:01 WIB
8.100 Orang Pekerja Informal Dapat Subsidi Jaminan Sosial
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) merilis pada tahun 2012 sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di 9 wilayah di Indonesia dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (LHK). Adapun jumlah keseluruhan anggarannnya mencapai Rp 2,8 miliar.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri," ungkap Muhaimin dalam siaran persnya, Minggu (13/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja.

Selain itu, Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) tersebut berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.

“Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal,“ tambahnya.

Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.

“Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemnakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data,“ tutupnya.

Menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir bulan Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta (2,14 %) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang.

Para pekerja sektor informal yang bekerja sebagai tenaga kerja LHK yang mendapatkan subsidi iuran Jamsostek pada tahun 2012 tersebar dalam 9 wilayah di Indonesia yaitu Banda Aceh, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Jambi, Medan, Palu, Pontianak dan Surabaya.

Sebanyak 8.100 orang pekerja tersebut memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan baik sektor jasa atau sektor riil antara lain tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads