Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL

Punya Kos-kosan 100 Kamar di Depok Wajib Punya IPAL

- detikFinance
Selasa, 22 Mei 2012 17:59 WIB
Depok - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan regulasi baru pada bisnis sewa atau kos-kosan. Peraturan Walikota Depok ini mewajibkan pemilik kamar kos di atas 100 unit memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum akhirnya keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sebelum Perwal itu keluar, Walikota tidak akan menandatangani IMB terlebih dahulu," ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zahrowi di Balai Kota Depok, Margonda, Kota Depok, Selasa (22/5/2012).

Menurut Zamrowi, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengembang membuat kajian Amdal terlebih dahulu, bila membuat perumahan lebih dari 25 hektar atau luas bangunan lebih dari 10 ribu m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian Amdal ini dibuat sebagai salah satu syarat mendapatkan IMB. Biasanya peraturan tersebut berlaku bagi mereka yang membangun perumahan atau apartemen.

"Pemerintah Kota Depok juga memberlakukan peraturan serupa pada kos-kosan. Hal itu karena banyak indekos di Kota Depok yang memiliki jumlah kamar sampai seratus buah. Lihat saja, di belakang Jalan Raya Margonda banyak kos-kosan sampai lima tingkat lebih. Saya rasa itu sudah termasuk semi apartemen," katanya.

Peraturan Walikota mengenai proses IMB ini rencananya akan dikeluarkan paling lambat Juni mendatang. Peraturan Walikota tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota Depok.

"Perwal tersebut tidak akan berlaku surut. Dengan demikian, kewajiban memiliki IPAL tidak diberlakukan pada kos-kosan yang telah berdiri," jelas Zamrowi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan BLH, Amanullah Sarwi, mengatakan pembangunan IPAL membutuhkan biaya yang cukup mahal.

"Paling murah pembangunan IPAL tersebut membutuhkan biaya Rp 200 juta," sebut Sarwi kepada detikFinance di ruang kerjanya di Kantor BLH Kota Depok di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Selasa (22/5/2012).

Lanjut Sarwi, kewajiban memiliki IPAL sengaja diberlakukan kepada kos-kosan yang memiliki lebih dari seratus kamar. Pemerintah masih mempertimbangkan sisi ekonomi dari pengusaha indekos tersebut.

"Untuk skala kecil, dipertimbangkan juga kemampuan ekonominya. Toh, jumlah seratus kamar tentu menghasilkan limbah domestik yang cukup besar," imbuh Sarwi.


(wep/wep)

Hide Ads