Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko moderen. Dalam aturan baru, nantinya terdapat pembatasan produk impor untuk pasar ritel. Nantinya akan ada pengaturan komposisi barang-barang impor dalam setiap rak toko ritel atau perbelanjaan.
"Kita kan dalam satu gerai ada rak-rak, dalam rak itu kita bisa hitung berapa produk dalam negeri yang ada di situ, kalau kita lihat misalkan lihat nilai maka akan berat karena kita harus menjadi auditor lagi kan capek. Kalau ini kan semua bisa lihat dan laporkan," ujar Gunaryo di kantornya, Jalan MI Ridwan rais, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya misalkan ada toko seperti Zara, itu kan 100 persen impor, tapi itu case by case, nggak bisa aturan general, tapi ada semangat, kalau Mark and Spencer dilarang nggak mungkin, nanti ada treatmentnya tapi case by case," jelasnya.
Nantinya, untuk mengawasi aliran produk impor itu, pemerintah akan menyewa surveyor atau lembaga verifikasi.
"Sudah pasti kita pakai uang negara menugaskan surveyor untuk mengawal nanti. Misalkan dikirim di Tanjung Priok maka bisa dicatat, sampai ke provinsi yang disalurkan," ujarnya.
(nia/hen)