Muhaimin meminta para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membantu menggerakkan pihak perusahaan agar menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak.
"Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," ujar Muhaimin usai menghadiri Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-62 Fatayat Nahdlatul Ulama di Jakarta,Minggu (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif," ujarnya.
Muhaimin menyatakan perlakuan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 100 dan No. 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Kedua, lanjutnya, konvensi tersebut menjadi jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan itu harus dilaksanakan tanpa pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik dan kebangsaan.
“Upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini tentunya diberikan dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan," jelasnya.
Muhaimin menyatakan upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal, baik sebagai istri, ibu rumah tangga, pekerja/buruh maupun sebagai anggota masyarakat.
Dia menambahkan kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan dan menyusui anaknya juga patut diberikan perlindungan termasuk fungsi reproduksi, kata Muhaimin. Oleh karena itu, kata Muhaimin perusahaan-perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan.
"Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Muhaimin pun menegaskan perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari. Jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan adalah bentuk perhatian khusus dari pihak Perusahaan
“Berbagai bentuk perlindungan dan faktor penunjang kenyamanan bekerja bagi pekerjaperempuan akan mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja. Potensi pekerja perempuan di Indonesia sangatlah besar. Sektor industri khususnya tekstil dan garmen, perdagangan, hotel dan restoran, membutuhkan lebih banyak pekerja perempuan," tandasnya.
(/)










































