Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
"Saya rasa semua dapat, termasuk Presiden dan Menteri," ujar Agus Marto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Presiden SBY telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri pada Juni ini. Besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sesuai dengan penghasilan satu bulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(/)










































