Pemerintah Jangan Sering-sering Kasih PNS Gaji Ke-13

Pemerintah Jangan Sering-sering Kasih PNS Gaji Ke-13

Ramdhania El Hida - detikFinance
Minggu, 10 Jun 2012 11:13 WIB
Pemerintah Jangan Sering-sering Kasih PNS Gaji Ke-13
Jakarta - Pemerintah kini hampir setiap tahun menggelontorkan anggaran belanja untuk pembayaran gaji ke-13. Namun, rupanya pemerintah tidak memiliki kewajiban tetap untuk pembayaran gaji ini.

Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menyatakan gaji ke-13 ini sifatnya bonus. Pasalnya, tidak ada aturan tetap yang mewajibkan pemerintah memberikan gaji ke-13 ini setiap tahunnya kepada PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara.

"Gaji ke-13 itu pada hakikatnya merupakan bonus. Negara sebenarnya tidak punya kewajiban membayarkan gaji ke-13, apalagi dibayarkan setiap tahun. UUD dan UU tidak ada yang secara generik mewajibkan negara memberikan gaji ke-13," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (10/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dradjad menambahkan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 hanya ada dalam UU APBN yang setiap tahun dapat diubah. Pemerintah bisa saja meniadakan pos belanja pemerintah untuk gaji ke-13 ini.

"Gaji ini adanya dalam UU APBN, jadi sifatnya bukan rutin setiap tahun," jelasnya.

Dradjad menyayangkan pemberian gaji ke-13 ini tidak didasarkan atas kinerja. Semua kementerian/lembaga baik yang memiliki kinerja maksimal maupun yang berkinerja sangat minim mendapatkan bonus dari negara ini.

"Kalau kita memakai ilmu manajemen sumber daya manusia (SDM) yang benar, bonus seharusnya diberikan berdasarkan kinerja. Namun dalam pembahasan RUU APBN, gaji ke-13 itu tidak dikaitkan dengan kinerja. Tidak peduli kementeriannya banyak korupsi atau bersih, kinerja bagus atau jelek, organisasi efisien atau boros uang negara, semua PNS nya dapat gaji ke-13," keluhnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads