Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menyatakan gaji ke-13 ini sifatnya bonus. Pasalnya, tidak ada aturan tetap yang mewajibkan pemerintah memberikan gaji ke-13 ini setiap tahunnya kepada PNS, TNI/Polri, serta pejabat negara.
"Gaji ke-13 itu pada hakikatnya merupakan bonus. Negara sebenarnya tidak punya kewajiban membayarkan gaji ke-13, apalagi dibayarkan setiap tahun. UUD dan UU tidak ada yang secara generik mewajibkan negara memberikan gaji ke-13," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (10/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji ini adanya dalam UU APBN, jadi sifatnya bukan rutin setiap tahun," jelasnya.
Dradjad menyayangkan pemberian gaji ke-13 ini tidak didasarkan atas kinerja. Semua kementerian/lembaga baik yang memiliki kinerja maksimal maupun yang berkinerja sangat minim mendapatkan bonus dari negara ini.
"Kalau kita memakai ilmu manajemen sumber daya manusia (SDM) yang benar, bonus seharusnya diberikan berdasarkan kinerja. Namun dalam pembahasan RUU APBN, gaji ke-13 itu tidak dikaitkan dengan kinerja. Tidak peduli kementeriannya banyak korupsi atau bersih, kinerja bagus atau jelek, organisasi efisien atau boros uang negara, semua PNS nya dapat gaji ke-13," keluhnya.
(nia/dru)











































