"Sekarang ini pun kita mengharapkan wajib pajak yang melakukan tindakan tidak terpuji dan bermain dengan oknum-oknum yang ada di Ditjen Pajak itu harus ditindak," tegas Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Agus Marto menyatakan berdasarkan pengalaman, banyak wajib pajak yang menyuap pegawai pajak justru malah dibebaskan dari hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Agus Marto menegaskan, pegawainya yang terbukti menerima suap atau korupsi dipastikan mendapat sanksi berat termasuk diberhentikan.
"Sekarang ini ada betul-betul harus diberikan satu hukuman yang membuat jera, bukan hanya dalam bentuk pembebeasan tugas tetapi akan segera dipecat dan dituntut secara hukum yang membuat siapapun yang ada untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi," paparnya.
Selain mempertegas hukuman tersebut, Agus Marto menyatakan pihaknya akan meneruskan reformasi birokrasi dan memperkuat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kita selain meningkatkan SDM, kegiatan reformasi harus terus dilakukan secara proaktif, terus memperbaiki sistem dan pengawasan, tapi tindakan bagi wajib pajak yang melakukan tindakan tidak terpuji pun harus dilakukan dan diberikan agar ada efek jera," tandasnya.
(nia/dnl)










































