"Ya sebenarnya untuk mengenakan sebutlah bea keluar, dilihat pertama kontrak karya, kedua DMO," ujarnya ketika bincang dengan wartawan di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Namun, Gita menyatakan tidak ada alasannya jika pemerintah menerapkan bea keluar, sementara sudah ada perjanjian kontrak karya dan DMO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gita, seharusnya yang perlu dilakukan adalah pemberian kategorisasi atas jenis batubara.
"Jadi nanti ada segmentasi, tergantung dengan kalori, misalkan kalori berapa saja yang dibutuhkan kepentingan domestik, yang di luar kalori itu bisa diekspor, tapi itu tidak dikenakan bea keluar," tandasnya.
Menurut sumber detikFinance, di pemerintahan ekspor batubara berkalori rendah rencananya akan dibatasi. Salah satu alasannya adalah penambangan batubara jenis ini justru kerap merusak lingkungan.
(nia/hen)