Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
"PMK 70 tentang bea keluar, pasir zirkon ini kan harus bayar bea keluar 20 persen, rupanya dia berusaha menghindari pembayaran bea keluar itu dengan memberitahukan sebagai abu seng, yang tidak kena bea keluar, jadi kita lakukan intelegen ternyata benar itu pasir zirkon," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dari Semarang, berasal dari Kalimantan Tengah mau diekspor ke China, nilainya Rp 1,4 miliar, potensi penerimaan negara dari bea keluar sebesar Rp 340 jutaan. Ini penangkapan pertama, terkait bea keluar, karena PMK baru ditetapkan bulan kemarin," jelasnya.
Pasir zirkon yang dicegah sebanyak 5 kontainer dengan berat total sekitar 115 ton. Terdapat 2 tersangka yang dari kasus tersebut. Dari kejadian ini, Agung menyatakan pihaknya akan terus memperhatikan dan mempelajari modus baru para pengekspor barang tambang ini.
"Ini baru trigernya, Insya Allah yang lain tidak ikutan. Secara logis kalau ada penambahan tarif, kemungkinan potensi penghindaran semakin tinggi jadi kita semakin awas, ini yang harus diawasi," pungkasnya.
(nia/dru)