Hatta: Siapa yang Bilang Perpres Jembatan Selat Sunda Direvisi?

Hatta: Siapa yang Bilang Perpres Jembatan Selat Sunda Direvisi?

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2012 18:00 WIB
Hatta: Siapa yang Bilang Perpres Jembatan Selat Sunda Direvisi?
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan belum ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Ia mempertanyakan siapa pihak yang mengatakan Perpres itu direvisi.

"Belum ada revisi. perpresnya masih perpres. yang bilang akan direvisi siapa?" tanya Hatta di kantor Menko, Jakarta, Jumat (6/7/2012)

Hatta menambahkan semua proses revisi apapun tak bisa dilakukan secara sepihak, harus melalui pembahasan bersama. Saat ini Perpres No 86 Tahun 2011 belum ada perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpres sudah perpres, kalau ada usulan direvisi yang akan kita bahas, tapi tidak boleh orang melakukan sepihak. Ini negara kita bersama. Nggak boleh ada yang mengatakan harus begini. Pemda didengar, menteri PU, menteri perhubungan, polhukam, semua, anggotanya banyak. Menkeu juga. Jadi kalau ada usulan, kita bahas bersama, jadi belum final," tegas Hatta.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Isi surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat Agus bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum jelas-jelas mengungkapkan keinginan Agus soal usulan perubahan soal aturan atau Perpres mengenai Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Dalam surat itu disebutkan tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.

Permintaan Agus soal penggunaan dana APBN dalam persiapan proyek Jembatan Selat Sunda itu ternyata bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang sudah keluar 2 Desember 2011 lalu.

"Kita lagi ingin dalam proses untuk melakukan revisi Perpres No. 86. Dengan itu sudah dilakukan revisi. Itu menjadi lebih jelas rencana pembangunan Selat Sunda itu kenapa karena Perpres yang lalu itu dikeluarkan itu ada yang bertentangan dengan Perpres yang lain tentu ini harus diyakinkan bahwa Perpers itu merupakan satu Perpers yang rapih dan taat azaz. Tapi bentuknya seperti apa? Itu nunggu sampe selesai ya," tegas Agus beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa.

Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads