"Ya karena aturan perundang-undangannya tidak memungkinkan karena dulu sebetulnya UU yang sudah kita sahkan menganut zona based, kemudian di-judicial review lalu kalah kemudian berubah menjadi kembali country based," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Dengan aturan country based ini, Suswono menilai banyak kerugian karena terbatasnya negara pengekspor asal daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Suswono, ada kerugian lain dengan aturan tersebut, yaitu mahalnya biaya transportasi terkait jarak.
"Misalnya Sumatera dan Papua kan jauh sekali jaraknya, tapi misalnya Papua berkaitan dengan flu burung misalnya Sumatera bebas flu burung, maka produk-produk unggas dari Sumatera tidak bisa diekspor karena country based, padahal jelas jaraknya jauh sekali. Maka kita akan rugi sendiri nanti," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Suswono, perlunya perbaikan aturan tersebut agar Indonesia memiliki banyak pilihan negara untuk mengimpor daging sapi. Dengan demikian, Indonesia akan mendapatkan daging sapi berkualitas dengan harga yang kompetitif.
Kita dulu sudah menyepakati zona based, sangat disayangkan ketika setelah itu kembali ke country based. Karena kita dalam posisi tidak banyak pilihan, hanya oleh negara-negara yang bebas PMK dan saat ini secara perdagangan sangat kompetitif hanya Australia dan Selandia Baru, dominan dari dua negara ini.
Padahal peluang dari negara-negara lain dari sisi zona itu bebas seperti Brasil dari sisi jarak jauh tapi sangat kompetitif. Yang kita butuhkan itu sebenarnya bibit-bibit unggul yang akan memperbanyak populasi kita," tandasnya.
(nia/dnl)











































