Namun Menurut Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini, fungsi BP Migas sangat penting, salah satunya untuk menhindarkan kasus seperti tuntutan Churchill Mining PLC ke Pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun.
"Fungsi BP Migas banyak sekali, salah satu sebagai buffer, agar Kontraktor tidak berkontrak langsung dengan negara/Pemerintah," kata Rudi di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalau ada masalah apapun yang digugat Kontraktor (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS) maka hanya berurusan antara kontraktor dengan BP Migas, tidak bisa menuntut ke Pemerintah/Negara, BP Migas sebagai buffer atau yang jadi wasitnya, jadi tidak akan sampai dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional," jelas Rudi.
Pasalnya, seperti kasus tuntutan Churchill dimana salah satu tergugatnya adalah Presiden ini terjadi karena tidak adanya lembaga buffer seperti BP Migas di sektor pertambangan.
"Bayangin Bupati berkontrak langsung dengan kontraktor, ya kalau ada masalah pemerintahnya digugat langsung, seperti kasus Churchill tersebut, karena Bupatinya yang buat kontrak," ujar Rudi.
Tetapi kata Rudi, disektor Pertambangan agak sulit untuk dibentuk seperti 'BP Migas-nya di Industri Migas.
"Karena BP Migas ada kalau sistemnya bagi hasil, di pertambangan-kan bukan bagi hasil, hanya bayar royalti, pajak dan sebagainya, jadi sulit juga kalau ada kayak BP Migas di Pertambangan," tandasnya.
(rrd/ang)











































