Pihak pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda yaitu PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) tak mau berpolemik soal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Jika polemik berlanjut-lanjut maka target dimulainya pembangunan JSS di 2014 bisa meleset.
"Kalau kita berpolemik beradu argumen terus, kapan bangunnya? Bukannya kerja malah berpolemik. Kapan selesainya," kata Direktur Utama PT GBLS Agung Prabowo di Gedung Artha Graha, Jakarta, Kamis (12/7/2012)
Agung mengatakan sebagai pemrakarsa, pihaknya tetap berpegang pada Perpres No 86. Pada Perpres itu pemrakarsa diberi waktu 2 tahun setelah tanda tangan kontrak dengan pemerintah untuk menyelesaikan persiapan proyek seperti Feasibility Study (FS), Basic Design, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya untuk mencegah potensi proyek ini mundur dari jadwal maka semua pihak harus berhenti polemik soal revisi Perpres 86 seperti yang diusulkan Menkeu Agus Martowardojo. Agus sempat mengusulkan agar biaya FS harus menggunakan APBN, dengan kata lain pemerintah diminta mengambil alih dari pihak pemrakarsa.
"Kita akan berbasis kepada Perpres (86). Risiko akan kita hitung betul, kita tahu banget resikonya, dari tahun 2004 risiko sudah dihitung," katanya.
Seperti diketahui pemrakarsa khususnya Artha Graha Network merupakan milik pengusaha Tomy Winata. Ia bersama Pemda Lampung dan Banten telah menyusun pra studi kelayakan dari proyek JSS (Pra FS).
Tomy Winata pernah telah mengeluarkan anggaran sedikitnya US$ 60 juta diantaranya untuk Pra FS. Hasil Pra FS KSISS/JSS yang sepenuhnya dibiayai oleh Artha Graha tersebut secara resmi diserahkan ke Pemerintah pada 9 Agustus 2009.
(hen/dnl)











































