China Kurangi Pajak Perusahaan Asing

China Kurangi Pajak Perusahaan Asing

Metta Pranata - detikFinance
Senin, 16 Jul 2012 12:23 WIB
China Kurangi Pajak Perusahaan Asing
Ilustrasi foto: Angga/detikFinance
Jakarta - China akan memangkas pajak laba yang diperoleh perusahaan asing hingga 50%. Pelonggaran peraturan pajak ini dilakukan untuk menggalakkan lebih banyak investasi dari luar negeri.

Langkah ini juga diterapkan untuk dividen yang dibayar perusahaan China terdaftar untuk pemegang saham asing melalui skema Qualified Foreign Institutional Investor. Dalam kedua kasus tersebut, tingkat pajak lebih rendah hanya akan diaplikasikan pada perusahaan dan pemegang saham yang berbasis di negara-negara seperti Inggris yang punya perjanjian pajak ganda dengan China.

Perubahan ini bisa membuat perusahaan-perusahaan hemat tagihan pajak hingga milyaran dolar. Menurut pakar di KPMG, perusahaan asing bisa meraup profit lebih banyak dari kebijakan baru ini. Namun mereka harus menyediakan insentif supaya investasi lebih banyak lagi. Perusahaan AS tidak bisa untung karena mereka dipajaki menurut basis global oleh otoritas AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œGambaran besarnya adalah karena situasi ekonomi global beberapa tahun belakangan, China melihat perlu menciptakan lingkungan yang lebih bersahabat untuk para investor asing. Hal ini terjadi seiring banyaknya perusahaan mengajukan aplikasi pembuatan remittance dividen paruh tahun mereka,” kata Khoon Ming Ho dari KPMG China, dikutip dari Financial Times (16/7/2012).

Pelonggaran peraturan ini terwujud setelah konsultasi hampir setahun antara otoritas pajak China, pakar pajak dan berbagai perusahaan. Efeknya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat pemangkasan pajak di muka yang dibayarkan dividen dari 10% hingga 5%, tergantung negara tempat tinggal pemilik.

Menurut State Administration of Foreign Exchange yang mengelola cadangan devisa mata uang asing China, tahun lalu dividen senilai hampir US$ 65 miliar dikembalikan. KPMG mengatakan, data resmi menunjukkan tahun lalu pajak di muka sebesar Rmb 45 miliar (Rp 81,5 triliun) berhasil dikumpulkan. Lebih dari separuh jumlah itu berasal dari pajak yang dibayarkan perusahaan asing di China.

Pengurangan pajak di muka pertama kali diperkenalkan akhir 2009. Namun perusahaan harus menemui daftar panjang kriteria yang gagal memuaskan kaum mayoritas. Menurut dua pemerintahan regional, setiap perusahaan yang terdaftar dan bertempat tinggal di negara dengan perlakuan pajak sama dengan China mulai sekarang secara otomatis akan memenuhi syarat pengembalian dividen dari operasional China atau anak perusahaan berkepemilikan penuh.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads