Komite Anti Dumping AS Punya 300 Pegawai, di RI Cuma 30

Komite Anti Dumping AS Punya 300 Pegawai, di RI Cuma 30

- detikFinance
Rabu, 18 Jul 2012 13:44 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Kasihan nasib Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang minim membuat kinerja KADI tidak bisa maksimal mengamankan masuknya barang-barang impor ilegal.

Wakil Ketua Komite anti Dumping Indonesia (KADI) Joko Wiyono menjelaskan, pihaknya setuju usulan penambahan biaya/anggaran yang diajukan Kadin kepada pemerintah kepada KADI.

"Jika ide untuk penambahan biaya/anggaran yang diajukan Kadin kepada pemerintah, saya sangat setuju, hal itu akan memperluas kinerja kita ke depan," ungkap Joko Wiyono kepada wartawan di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/7/2012),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menambahkan, jumlah SDM atau pegawai KADI jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain terutama AS dan negara-negara di Asia dan Eropa lainnya.

"Jika kita bandingkan dengan Amerika, Asia, dan Eropa, pegawai otoritas penyelidik KADI ada 300-400 orang, tetapi di Indonesia dari tahun 1996 sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan yang siginifikan, SDM kita tidak sampai dari 30 orang, itu posisi dari ketua sampai dengan staf," katanya.

Joko menambahkan jika minimnya SDM jelas-jelas membatasi aktivitas. Memang KADI bertugas kepada industri dalam negeri yang mengalami kerugian karena barang impor yang masuk yang bersifat dumping dan subsidi.

"Bukan berarti jika tidak ada permohonan kita tidak kerja kita diberikan kewenangan untuk diberikan inisiasi penyelidikan tetapi dana memang cukup besar, ini kendala kita," ungkapnya.

Terkait masalah pengamanan dalam negeri, KADI sebagai inisiator untuk melakukan labelisasi. Labelisasi digunakan untuk melindungi produk dalam negeri.

"Kita tidak mau dimasuki barang barang impor yang Merusak kesehatan, lingkungan. dan kita akan menahan laju impor bukan dengan sistem pengenaan tarif tetapi dengan lebelisasi contohnya SNI wajib untuk produk elektronika harus disertakan pula buku panduan wajib dengan menggunakan bahasa Indonesia Pelaku akan ditangkap berarti efektif kan," pungkasnya.

(dnl/dnl)

Hide Ads