Dua Kementerian Rapatkan Barisan Awasi Sistem Outsourcing

Dua Kementerian Rapatkan Barisan Awasi Sistem Outsourcing

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2012 16:49 WIB
Dua Kementerian Rapatkan Barisan Awasi Sistem Outsourcing
Jakarta -

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," ungkap Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, Rabu (18/7/2012).
Β 
Menurutnya, dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di bidang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai dipindah-pindah atau digeser, nanti akan menjadi beban kita. Karena, jumlah pengawas saat ini sangat terbatas dan cenderung belum mencapai jumlah yang ideal," ujar Muhaimin.

Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah.

Muhaimin menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

"Salah satu tugas pengawas ini adalah sebagai aparatur penegak hukum yang dituntut untuk mampu menjamin pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah sekaligus sebagai media untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.

"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads