Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Minggu (22/7/2012).
"Secara umum biasanya Kemenkeu tidak mengubah jam kerja tapi mengatur kembali, jam masuknya bisa dipercepat, jam istirahatnya bisa diperpendek, jam pulangnya dipercepat. Itu pola dari dulu seperti itu, sejak saya masih kecil, sebelum remunerasi, jadi tidak ada hubungannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan tidak harus berpatokan dengan itu, kan menurut agama orang puasa bukan berarti mengurangi jam kerjanya, tapi mengatur kembali," paparnya.
Namun, meskipun harus bekerja dalam jumlah jam kerja yang sama, Badaruddin menegaskan tidak ada tambahan tunjangan bagi pegawai Kemenkeu.
"Tidak ada (tambahan tunjangan), masa dengan negara kita perhitungan, berubah sedikit minta tunjangan, biasa saja, kan banyaknya jam kerja tidak berubah," tegasnya.
Selain itu, aturan sanksi bagi mereka yang terlambat pun tetap sama seperti pada hari biasa, yaitu pemotongan 1 persen dari remunerasi bagi yang terlambat dan 4 persen bagi mereka yang tidak masuk.
"Ya (hukuman) tetap biasa, dipotong remunerasinya, kalau dia terlambat atau lebih cepat pulang itu 1 persen, kalau tidak masuk 4 persen, tidak ada atau ada keterangan, hanya kalau ada keterangan, dia dianggap tidak melanggar disiplin," tandasnya.
(nia/dru)