Jam Kerja Tetap, PNS Kemenkeu Tak Dapat Tambahan Tunjangan Selama Puasa

Jam Kerja Tetap, PNS Kemenkeu Tak Dapat Tambahan Tunjangan Selama Puasa

- detikFinance
Minggu, 22 Jul 2012 12:02 WIB
Jakarta - Meskipun bulan Puasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap mematok jumlah kerja sama seperti hari biasa yaitu 9 jam sehari. Hanya saja, jam masuk dan pulang disesuaikan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu setempat dengan waktu istirahat dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat. Hal ini telah dilakukan Kemenkeu sejak lama, bahkan sebelum adanya remunerasi

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Minggu (22/7/2012).

"Secara umum biasanya Kemenkeu tidak mengubah jam kerja tapi mengatur kembali, jam masuknya bisa dipercepat, jam istirahatnya bisa diperpendek, jam pulangnya dipercepat. Itu pola dari dulu seperti itu, sejak saya masih kecil, sebelum remunerasi, jadi tidak ada hubungannya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Badaruddin, aturan tersebut terlepas dari patokan yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dengan jam masuk 08.00 waktu setempat dan jam pulang 15.00 waktu setempat.

"Kita kan tidak harus berpatokan dengan itu, kan menurut agama orang puasa bukan berarti mengurangi jam kerjanya, tapi mengatur kembali," paparnya.

Namun, meskipun harus bekerja dalam jumlah jam kerja yang sama, Badaruddin menegaskan tidak ada tambahan tunjangan bagi pegawai Kemenkeu.

"Tidak ada (tambahan tunjangan), masa dengan negara kita perhitungan, berubah sedikit minta tunjangan, biasa saja, kan banyaknya jam kerja tidak berubah," tegasnya.

Selain itu, aturan sanksi bagi mereka yang terlambat pun tetap sama seperti pada hari biasa, yaitu pemotongan 1 persen dari remunerasi bagi yang terlambat dan 4 persen bagi mereka yang tidak masuk.

"Ya (hukuman) tetap biasa, dipotong remunerasinya, kalau dia terlambat atau lebih cepat pulang itu 1 persen, kalau tidak masuk 4 persen, tidak ada atau ada keterangan, hanya kalau ada keterangan, dia dianggap tidak melanggar disiplin," tandasnya.
(nia/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads