Salah satu ketentuannya adalah soal proyek pemerintah mencakup barang/jasa dengan nilai di bawah Rp 200 juta bisa ditunjuk langsung atau tanpa tender.
Tujuan Perpres ini untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
- Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
- Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
- Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
- Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
- Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden SBY ada tanggal 31 Juli 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012.
(hen/dru)