40.608 Botol Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan

40.608 Botol Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 14 Agu 2012 16:51 WIB
40.608 Botol Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 40.608 botol minuman keras ilegal yang tidak menggunakan pita cukai. Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 529,2 juta.

Dirjen Bea Cuka Agung Kuswandono menyatakan pihaknya mengungkap adanya tindak pidana penyimpanan minuman beralkohol ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.

"Perkaranya menimbun, menyimpan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai di gudang PT ASA," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dalam tindak pidana tersebut, lanjut Agung, berjumlah 2 orang yaitu HMA yang merupakan Direktur PT ASA dan YMD alias YMN yang merupakan karyawan PT ASA. Keduanya melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Vonisnya pidana kurungan 1 tahun, denda Rp 1,5 miliar, serta barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," jelas Agung.

Agung menyebutkan potensi kerugian negara akibat tidak disertainya cukai untuk barang kena cukai seperti MMEA ini sebesar Rp 529,2 juta.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads