Dirjen Bea Cuka Agung Kuswandono menyatakan pihaknya mengungkap adanya tindak pidana penyimpanan minuman beralkohol ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.
"Perkaranya menimbun, menyimpan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai di gudang PT ASA," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonisnya pidana kurungan 1 tahun, denda Rp 1,5 miliar, serta barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," jelas Agung.
Agung menyebutkan potensi kerugian negara akibat tidak disertainya cukai untuk barang kena cukai seperti MMEA ini sebesar Rp 529,2 juta.
(nia/hen)










































