Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema asuransi untuk melindungi petani yang gagal panen (puso). Hal ini untuk mengganti skema pembayaran tunai atau 100% ditanggung pemerintah jika ada lahan yang kena puso.
Pada skema lama, pemerintah akan ganti rugi Rp 3,7 juta per hektar kepada petani yang mengalami gagal panen. Ganti rugi itu mencakup Rp 2,6 juta sebagai dana untuk pengolahan lahan pemeliharaan tanaman, sedangkan Rp 1,1 juta sebagai pengganti pembelian pupuk.
"Yang kita perjuangkan adalah model asuransi, maksudnya semua produk petani di asuransikan, kalau terjadi puso atau gagal panen mereka berhak mengklaim dari perusahaan asuransinya," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan di kantor menko perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalaannya sekarang preminya itu siapa yang bayar, dan kita sedang ,membikin skema yang tidak 100% dibayar petani juga tidak 100% dibayar pemerintah sebagai bantuan tapi bertahap mungkin petani awalnya 20% terus pemerintah 80%," katanya.
Rusman menuturkan meski ada kendala, namun sistem asuransi dianggap paling tepat. Hal ini untuk mencegah terjadi manipulasi atau moral hazard yang dilakukan oleh oknum petani yang nakal.
"Kalau asuransi moral hazard-nya tidak terlalu besar, kalau pakai dana darurat, puso kan dipuso-pusoin juga bisa," katanya.
Pihaknya berharap asuransi gagal panen untuk petani ini bisa menjadi cara permananen. Untuk tahap awal, perusahaan asuransi yang berperan dalam program ini adalah BUMN.
"Kita uji coba di kwartal 3 atau 4, ini baru uji coba ya. Nah persoalannya yang ada di perintah adalah mungkin kita harus menjelaskan ke DPR tentang ada aturan APBN yang boleh membayarkan asuransi untuk kaum lemah, karena aturan APBN itu tidak boleh, masak APBN buat bayar premi," katanya. (hen/dnl)










































