"Dari hasil koordinasi kita dengan bea cukai ditengarai adanya ilegal impor untuk daging sapi yg dilakukan oleh PT KSU," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jumat (24/8/12).
Deddy memperkirakan, jumlah daging impor ilegal ini mencapai 2800 ton lebih yang diangkut ke dalam 118 kontainer yang berasal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, dan saat ini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan, alokasi impor PT KSU pada semester II tahun 2012, hanya sebesar 300 ton, sedangkan pada semester I-2012 sebanyak 500 ton, dan semua kuota itu sudah terealisasikan,
"Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizinkan Kemendag untuk PT KSU," katanya.
Lebih lanjut Deddy menyebutkan, akan menindak tegas dengan mencabut izin PT KSU sebagai importir terdaftar jika terbukti melakukan impor daging sapi ini secara ilegal.
"Kalau nanti terbukti hasil verifikasi kita dengan sengaja memalsukan surat izinnya kita akan lakukan tindakan tegas kita akan cabut importir terdaftar dari perusahaan yang bersangkutan," pungkasnya.
(zlf/hen)










































