Pengelola Pasar Tradisional Punya Saham Proyek MRT

Pengelola Pasar Tradisional Punya Saham Proyek MRT

- detikFinance
Minggu, 26 Agu 2012 13:16 WIB
Pengelola Pasar Tradisional Punya Saham Proyek MRT
Jakarta - Saham PT Mass Rapid Transit (PT MRT Jakarta) Jakarta selaku pengembang proyek MRT tak hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan pengelola pasar tradisional di Jakarta yaitu PD Pasar Jaya pun memiliki saham walaupun tak sampai 1%.

Dikutip dari situs Jakarta MRT, Minggu (26/8/2012) PD Pasar Jaya memiliki nilai saham sebesar 0,5% pada PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 99,5% dipegang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Dalam situs itu tak dijelaskan, mengapa perusahaan daerah bidang pasar itu memiliki saham di perusahaan pengembangan proyek MRT. MRT Jakarta yang ditargetkan akan mulai beroperasi akhir tahun 2016 itu, kini baru masuk tahap persiapan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT MRT Jakarta bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan mulai dari tahap Engineering Service, Konstruksi hingga Operasi dan Pemeliharaan. Dalam tahap Engineering Service, PT MRT Jakarta bertanggung jawab terhadap proses prakualifikasi dan pelelangan kontraktor.

Dalam tahap konstruksi, PT MRT Jakarta mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kontrak dengan kontraktor pelaksana konstruksi, dan konsultan yang membantu proses pelelangan kontraktor, serta konsultan manajemen dan operasional. Sedangkan dalam tahap operasi dan pemeliharaan, PT MRT Jakarta bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan perawatan termasuk memastikan agar tercapainya jumlah penumpang yang cukup untuk memberikan revenue yang layak bagi perusahaan.

Sementara itu PD Pasar Jaya merupakan induk pengelola sejumlah pasar tradisional yang beroperasi di DKI Jakarta. PD Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967.

Tujuan didirikannya PD Pasar Jaya adalah dalam rangka peningkatan efisiensi umum di bidang perpasaran di lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta sehingga merupakan unit usaha yang mandiri dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, juga merupakan sumber penghasilan riil bagi daerah.

Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads