BPK akan Periksa 10.000 Izin Tambang

BPK akan Periksa 10.000 Izin Tambang

- detikFinance
Senin, 03 Sep 2012 13:39 WIB
BPK akan Periksa 10.000 Izin Tambang
Mataram - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap sektor pertambangan. Mulai Oktober, sebanyak 10.000 izin tambang akan dievaluasi ulang tahun ini.

"Izin tambang sedang dievaluasi, kita berencana mendahulukan evaluasi, prosedur pemberian izin dan tentu saja kita lihat SOP-nya (Standard Operating Procedure), ada 10.000 izin penambangan tahun ini, sedang di-review tahun depan selesai," kata auditor BPK Arif Senjaya usai konferensi pers di Hotel Sheraton Senggigi, Lombok, Senin (03/09/12).

BPK nantinya akan memberikan rekomendasi atas hasil audit tersebut, BPK tidak punya hak untuk memberhentikan aktivitas usaha sebuah perusahaan termasuk pertambangan. Kewenangan untuk menghentikan kegiatan perusahaan dilakukan oleh Kementerian terkait, setelah rekomendasi yang diberikan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, dimulai bulan Oktober 2012 kita akan review perizinan," katanya.

Ia menuturkan dampak lain dari keterlibatan BPK dalam audit lingkungan di sektor pertambangan ini, memberikan efek yang cukup besar pada penerimaan Negara. Masuknya BPK, perusahaan-perusahaan pertambangan menjadi lebih sadar dan takut untuk berbuat nakal atau melanggar hukum.

Misalnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun 2009, ada uang sejumlah Rp 1,2 triliun yang menjadi hak negara yang belum sempat dikumpulkan oleh negara dari perusahaan-perusahaan pertambangan. Tahun kedua (2010), jumlahnya menurun menjadi Rp 600 miliar dan tahun ketiga (2011), kembali menurun menjadi Rp 488 miliar.

"Ini menyangkut penyelamatan keuangan negara yang besar," tutupnya

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads